Penjelasan:
Berdasarkan
matriks di atas, dapat dilihat bahwa kedudukan warga negara dengan negara
adalah sejajar/horizontal bukan vertikal. Hal ini berarti di antara keduanya
tidak ada yang mendominasi atau berada pada tingkat yang lebih atas dari yang
lain. Jika ada salah satu yang mendominasi, maka hubungan antar keduanya tidak
akan harmonis dan terkoyak.
Warga
negara maupun negara memiliki variabel masing-masing. Variabel warga negara ada
potensi, kemampuan, cita-cita, aspirasi, perilaku, tindakan, prestasi, dsb. Variabel
negara berupa politik, ekonomi, sosial budaya, hankam, pendidikan, hukum,
agama, dsb. Terdapat tanda panah dari variabel warga negara yang menuju ke arah
variabel negara dan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa variabel-variabel yang
ada di antara keduanya (warga negara dan negara) harus saling berhubungan dan harus
dihubungkan. Karena antara warga negara dan negara harus ada jalinan kerja sama
layaknya sebagai mitra. Dengan kata lain, keduanya harus memiliki proses
komunikasi atau hubungan timbal balik. Hal ini bertujuan agar keduanya bisa
saling mengontrol dan memberi saran.
Label hak dan kewajiban yang
ada pada matriks menunjukkan bahwa hubungan warga negara dan negara harus
selalu berpegang pada hak dan kewajiban di antara keduanya. Variabel-variabel warga
negara dan negara mesti dipersepsikan sama dengan hubungan hak dan kewajiban
yang menghubungkan antar keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban
tetapi harus diingat bahwa di sisi lain, negara juga memiliki hak dan kewajiban
pula.
Label konstitusi yang berada
di tengah dan paling atas menunjukkan bahwa konstitusi adalah sebagai dasar dan
standar norma hubungan warga negara dan negara. Konstitusi negara Indonesia
yaitu UUD 1945, Undang-undang, Keputusan Presiden, Permen, Perda, dsb.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
kedudukan warga negara dan negara adalah sejajar dan hubungan antara warga
negara dan negara beserta variabelnya dengan mengidentikkan dengan hubungan hak
dan kewajiban masing-masing tidak diperkenankan bertentangan atau melanggar
konstitusi atau hukum dasar.
DAFTAR RUJUKAN
Al-Hakim, S. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar