Jumat, 24 April 2015

Matriks Hubungan Warga Negara dan Negara


Penjelasan:
            Berdasarkan matriks di atas, dapat dilihat bahwa kedudukan warga negara dengan negara adalah sejajar/horizontal bukan vertikal. Hal ini berarti di antara keduanya tidak ada yang mendominasi atau berada pada tingkat yang lebih atas dari yang lain. Jika ada salah satu yang mendominasi, maka hubungan antar keduanya tidak akan harmonis dan terkoyak.
            Warga negara maupun negara memiliki variabel masing-masing. Variabel warga negara ada potensi, kemampuan, cita-cita, aspirasi, perilaku, tindakan, prestasi, dsb. Variabel negara berupa politik, ekonomi, sosial budaya, hankam, pendidikan, hukum, agama, dsb. Terdapat tanda panah dari variabel warga negara yang menuju ke arah variabel negara dan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa variabel-variabel yang ada di antara keduanya (warga negara dan negara) harus saling berhubungan dan harus dihubungkan. Karena antara warga negara dan negara harus ada jalinan kerja sama layaknya sebagai mitra. Dengan kata lain, keduanya harus memiliki proses komunikasi atau hubungan timbal balik. Hal ini bertujuan agar keduanya bisa saling mengontrol dan memberi saran.

Label hak dan kewajiban yang ada pada matriks menunjukkan bahwa hubungan warga negara dan negara harus selalu berpegang pada hak dan kewajiban di antara keduanya. Variabel-variabel warga negara dan negara mesti dipersepsikan sama dengan hubungan hak dan kewajiban yang menghubungkan antar keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban tetapi harus diingat bahwa di sisi lain, negara juga memiliki hak dan kewajiban pula.
Label konstitusi yang berada di tengah dan paling atas menunjukkan bahwa konstitusi adalah sebagai dasar dan standar norma hubungan warga negara dan negara. Konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945, Undang-undang, Keputusan Presiden, Permen, Perda, dsb.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kedudukan warga negara dan negara adalah sejajar dan hubungan antara warga negara dan negara beserta variabelnya dengan mengidentikkan dengan hubungan hak dan kewajiban masing-masing tidak diperkenankan bertentangan atau melanggar konstitusi atau hukum dasar.

DAFTAR RUJUKAN

Al-Hakim, S. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.

Tidak ada komentar: