Jumat, 24 April 2015

Butir-butir Pancasila

1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
a.      Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Setiap warga negara Indonesia harus memiliki satu agama/ kepercayaan yang diakui oleh negara. Warga negara menyatakan percaya dan yakin pada Tuhan dengan menjalankan perintah sesuai dengan agama masing-masing yang berdasarkan rasa humanisme yang tinggi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara tetap menjaga hubungan baik dengan sesama manusia untuk menunjukkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Warga NKRI terdiri atas beberapa agama yang mengakui keberadaan Tuhan sehingga hendaknya dijadikan dasar untuk menghormati warga negara lain yang berbeda agama. Meskipun berbeda agama dan kepercayaan tidak menjadikan masing-masing hidup secara terpisah dan sendiri-sendiri. Sebaliknya antar pemeluk agama yang berbeda harus saling bekerja sama dan tolong menolong serta tetap saling menghormati satu sama lain. Hal ini bertujuan agar pemeluk-pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, bisa hidup berdampingan dengan aman dan damai tanpa ada yang merasa tidak nyaman.

c.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Setiap pemeluk agama memiliki cara sendiri-sendiri untuk melakukan ibadah kepada Tuhan masing-masing. Ketika dihadapkan pada lingkungan dengan agama dan kepercayaan yang berbeda-beda harus tetap bisa menghormati dan bertoleransi. Baik menghormati ajaran agamanya maupun memberi kebebasan untuk menjalankan ibadah dengan tidak mengganggu atau mencelanya. Misalnya jika kita berbeda agama dan ada agama lain yang sedang memperingati hari raya agamanya, kita harus tetap menghormati mereka saat melakukan ibadah.
d.     Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Keyakinan/kepercayaan seseorang terhadap agama tidak bisa dipaksakan. Setiap orang berhak memilih agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tidak dibenarkan untuk memaksa orang lain untuk mempercayai agama dan kepercayaan yang kita anut apalagi memerangi atau melukai seseorang agar meyakini agama dan kepercayaan kita.

2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Tidak boleh saling melecehkan, merendahkan, atau menghina suku, agama, keturunan, jenis kelamin, dan status sosial yang berbeda. Setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi, lebih berkuasa, dan lebih hebat dibanding orang lain. Manusia harus memahami bahwa perbedaan harus dihargai, karena manusia satu dengan yang lain memiliki derajat yang sama.
b.     Saling mencintai sesama manusia.
Saling mencintai berarti antara satu dengan yang lain harus merasa saling memiliki, saling melindungi, dan menyayangi. Hal ini juga termasuk pemahaman pada butir pertama, bahwa sebagai manusia yang takwa juga harus saling mencintai sesama manusia.
c.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Sesama manusia harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, peka jika sesama ada yang kesusahan. Dan jika ada yang membutuhkan bantuan, tanpa diminta hendaknya kita membantu sesuai kemampuan yang kita miliki.
d.     Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Setiap warga negara tidak boleh menindas dan melakukan kekerasan kepada sesama atau bertindak otoriter. Misalnya menagih hutang kepada orang miskin dengan kekerasan dan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, apabila kita memiliki jabatan yang lebih tinggi, kita harus tetap rendah hati dan tidak memanfaatkannya untuk bertindak semena-mena.
e.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Nilai-nilai kemanusiaan harus dijunjung tinggi setelah nilai-nilai ketuhanan. Memperlakukan sesama manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya jika ada yang terkena musibah, naluri kita sebagai sesama manusia hendaknya tanpa disuruh harus membantu sesuai kemampuan.
f.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Setiap warga negara diharapkan untuk gemar melakukan kegiatan kemanusian, misalnya dengan melakukan kegiatan donor darah, atau sukarelawan untuk membantu korban bencana. Akan tetapi, kegemaran dalam kegiatan kemanusiaan hendaknya dilakukan dengan ikhlas tanpa pamrih dan paksaan.
g.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
Kebenaran dan keadilan harus berdasar ketuhanan dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan hukum yang sedang beralaku. Implementasinya antara lain dengan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya tanpa membedakan status dan jabatan, bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan, memberikan pelayanan dengan segera kepada siapa saja yang membutuhkan tanpa pandang bulu, dan memberlakukan hukuman yang sama kepada siapapun yang bersalah tanpa padang status dan jabatan orang tersebut.
h.     Bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Hal ini berarti bahwa kita adalah bagian dari warga negara sekaligus bangsa Indonesia dan kita menjadi bagian dari keseluruhan umat manusia di bumi ini. Contoh implementasinya, kita bisa melakukan dengan cara mengirimkan bantuan berupa tenaga kesehatan maupun obat-obatan kepada negara lain yang sedang terkena bencana serta bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menjaga perdamaian dunia.
3.     Persatuan Indonesia
a.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Setiap warga negara harus menanamkan rasa kebangsaan yang tinggi. Mengutamakan urusan bersama daripada urusan pribadi, karena urusan bersama lebih penting dan menyangkut orang banyak. Misalnya, jika kita seorang pendidik dan memiliki kewajiban untuk mendidik, maka kita harus melaksanakan tugas meskipun kita sedang memiliki urusan pribadi misalnya menghadiri acara pernikahan saudara atau tetangga.
b.     Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Semua warga negara harus rela berkorban dengan ikhlas jika negara sedang membutuhkan. Kita membantu dan melaksanakan secara maksimal sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki. Misalkan kita adalah anggota militer, hendaknya bersedia ditempatkan di daerah mana saja dan untuk kepentingan bangsa dan negara serta untuk pertahanan dan keamanan negara.
c.      Cinta tanah air dan bangsa.
Ini berarti bahwa kita sebagai warga negara Indonesia, sudah semestinya mencintai tanah air Indonesia. Memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, menjaga kepribadian luhur bangsa Indonesia, serta bersikap sopan dan bertutur kata dengan lemah lembut sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Selain itu juga bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan lingkungan maupun upacara-upacara negara.
d.     Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
Bangga berarti sikap jiwa yang terwujud, tampak pada sikap menghargai warisan budaya, hasil karya, dan hal-hal lain yang menjadi milik bangsa sendiri. Tetap berusaha agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan unggul dan lebih mencintai apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Hal ini bisa dilakukan dengan lebih mencintai dan mempelajari budaya bangsa sendiri daripada budaya bangsa lain yang belum tentu sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
e.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka tunggal Ika.
Setiap warga negara Indonesia harus sadar dan paham bahwa beragam, baik suku, agama, ras, maupun bahasa daerah. Maka hendaknya hal itu harus disatukan dalam ikatan persatuan dan perbedaan itu adalah dasr kenyataan untuk bersatu. Contoh penerapannya antara lain, bersedia membantu walaupun berbeda suku dan agama. Selain itu juga bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan semua elemen masyarakat untuk kepentingan semua umat dan tetap bergaul dan bersatu walaupun berbeda-beda latar belakang.

4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Setiap warga negara Indonesia harus peduli dengan NKRI dengan lebih mendahulukan, melaksanakan kepentingan negara maupun masyarakat. Misalnya sebagai wakil rakyat yang harus mengikuti rapat untuk kepentingan rakyat, kita harus menjalankan dengan sungguh-sungguh meskipun kita juga memiliki kepentingan pribadi yang tidak lebih penting.
b.     Tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Sebagai negara yang terdiri atas warga negara yang beragam, tentu masing-masing juga memiliki pemikiran kehendak sendiri-sendiri. jadi, misalnya dalam sebuah rapat kita memiliki kehendak yang berbeda dengan orang lain, kita tidak sepantasnya untuk memaksa orang lain untuk memenuhi kehendak kita.
c.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Dalam menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dan menyangkut kepentingan orang banyak mestinya dikemas melalui musyawarah. Keputusan yang diambil adalah berdasarkan apa yang telah disepakati dalam musyawarah yang telah dilakukan bersama.
d.     Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Dalam bermusyawarah yang dilakukan hendaknya satu sama lain harus menganggap mereka adalah satu keluarga. Hal ini bertujuan agar keputusan yang akan diambil adalah keputusan dari keluarga sendiri sehingga akan mudah diterima dan tidak ada yang merasa tersakiti atau terbebani.
e.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Hasil keputusan musyawarah adalah keputusan bersama dan yang telah disepakati bersama. Apabila ada yang tidak setuju atau sepakat, dia harus tetap menghormati, menjunjung tinggi, dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dan tidak dibenarkan untuk memberontak dan merusak hasil keputusan musyawarah.
f.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Pemikiran dan pendapat yang disampaikan dalam musyawarah hendaknya berdasarkan hati nurani dan akal yang sehat yang bisa diterima secara rasional. Di dalam bermusyawarah tidak boleh mementingkan pemikiran golongan atau kelompoknya.
g.     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Di dalam mengambil keputusan dalam musyawarah harus berdasarkan ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Keputusan harus bisadipertanggungjawabkan secara moral sehingga dapat diterima semua peserta musyawarah dan tidak merugikan atau meberatkan salah satu pihak.

5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan bergotong royong.
Sebagai warga negara yang berdasarkan Pancasila, hendaknya dalam berbuat dan bertingkah laku sehari-hari harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Misalnya mendasarkan rasa persaudaraan dan nilai kerja sama yang tinggi dalam bertingkah laku.
b.     Bersikap riil.
Di dalam bersikap sehari-hari kita harus sungguh-sungguh. Apa yang kita lakukan harus nyata, bukan hanya pencitraan saja.
c.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal ini berarti bahwa setiap warga negara selain harus memahami dan menyadari segala sesuatu yang berhak diterimanya, juga harus mengerjakan apa yang harus dilakukan.
d.     Menghormati hak-hak orang lain.
Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kewajiban. Warga negara harus memahami dan menyadari segala sesuatu yang harus diberikan kepada orang lain yang berhak atas sesuatu tersebut.
e.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Manusia harus menyadari bahwa dirinya memerlukan bantuan dan tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu setiap warga negara hendaknya meningkatakan rasa saling menolong dengan orang lain.
f.      Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
Warga negara harus saling membantu bukan saling melakukan pemerasan yang merugikan dan menyakiti orang lain. Selain itu, juga tidak dibenarkan menggunakan kemampuannya untuk berusaha memeras orang lain.
g.     Tidak bersifat boros.
Jika kita memiliki harta yang berlebih, hendaknya tidak kita gunakan untuk sombong sehingga kita melakukan tindakan pemborosan terhadap harta yang kita miliki. Untuk mengindari sifat boros lebih baik kita gunakan harta yang kita miliki untuk kesejahteraan negara dengan cara memberikan secara ikhlas kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
h.     Tidak bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah akan mendorong kita bersifat boros dan sombong. Kita tidak sepantasnya bergaya hidup mewah sementara ada orang lain yang masih kekurangan. Oleh karena itu, kita harus menghindari gaya hidup mewah.
i.       Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Warga negara yang memiliki kekayaan hendaknya tidak digunakan untuk melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum. Misalnya menggunakan kekayaan untuk merusak dan meracuni badan hukum dan peradilan
j.       Suka bekerja keras.
Melakukan kerja keras merupak suatu keharusan bagi warga negara, bahkan kewajiban bagi setiap manusia. Sikap suka bekerja keras ini berguna untuk kelangsungan hidup masing-masing individu.
k.     Menghargai hasil karya orang lain.
Setiap orang memiliki keahlian sendiri-sendiri, dan apabila mereka menghasilkan suatu karya yang baik maka kita harus menghargai. Penghargaan bisa dilakukan dengan memberikan pujian atau apresiasi terhadap hasil karyanya. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan tidak melakukan pembajakan atau menjadi plagiator terhadap hasil karya orang lain.
l.       Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sebagai warga negara harus bersatu dan bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan untuk semua rakyat secara merata. Semua itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

DAFTAR RUJUKAN


Al-Hakim, S. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.

Tidak ada komentar: