1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Setiap
warga negara Indonesia harus memiliki satu agama/ kepercayaan yang diakui oleh
negara. Warga negara menyatakan percaya dan yakin pada Tuhan dengan menjalankan
perintah sesuai dengan agama masing-masing yang berdasarkan rasa humanisme yang
tinggi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara tetap menjaga hubungan baik dengan
sesama manusia untuk menunjukkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat
menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Warga
NKRI terdiri atas beberapa agama yang mengakui keberadaan Tuhan sehingga
hendaknya dijadikan dasar untuk menghormati warga negara lain yang berbeda
agama. Meskipun berbeda agama dan kepercayaan tidak menjadikan masing-masing
hidup secara terpisah dan sendiri-sendiri. Sebaliknya antar pemeluk agama yang
berbeda harus saling bekerja sama dan tolong menolong serta tetap saling
menghormati satu sama lain. Hal ini bertujuan agar pemeluk-pemeluk agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, bisa hidup berdampingan dengan aman dan damai
tanpa ada yang merasa tidak nyaman.
c. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
Setiap
pemeluk agama memiliki cara sendiri-sendiri untuk melakukan ibadah kepada Tuhan
masing-masing. Ketika dihadapkan pada lingkungan dengan agama dan kepercayaan
yang berbeda-beda harus tetap bisa menghormati dan bertoleransi. Baik
menghormati ajaran agamanya maupun memberi kebebasan untuk menjalankan ibadah
dengan tidak mengganggu atau mencelanya. Misalnya jika kita berbeda agama dan ada
agama lain yang sedang memperingati hari raya agamanya, kita harus tetap
menghormati mereka saat melakukan ibadah.
d. Tidak
memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Keyakinan/kepercayaan
seseorang terhadap agama tidak bisa dipaksakan. Setiap orang berhak memilih
agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tidak dibenarkan untuk memaksa orang
lain untuk mempercayai agama dan kepercayaan yang kita anut apalagi memerangi
atau melukai seseorang agar meyakini agama dan kepercayaan kita.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
a. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia.
Tidak
boleh saling melecehkan, merendahkan, atau menghina suku, agama, keturunan,
jenis kelamin, dan status sosial yang berbeda. Setiap manusia memiliki derajat
yang sama, sehingga tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi, lebih berkuasa,
dan lebih hebat dibanding orang lain. Manusia harus memahami bahwa perbedaan
harus dihargai, karena manusia satu dengan yang lain memiliki derajat yang
sama.
b. Saling
mencintai sesama manusia.
Saling
mencintai berarti antara satu dengan yang lain harus merasa saling memiliki,
saling melindungi, dan menyayangi. Hal ini juga termasuk pemahaman pada butir
pertama, bahwa sebagai manusia yang takwa juga harus saling mencintai sesama
manusia.
c. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
Sesama
manusia harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, peka jika sesama ada yang
kesusahan. Dan jika ada yang membutuhkan bantuan, tanpa diminta hendaknya kita
membantu sesuai kemampuan yang kita miliki.
d. Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
Setiap
warga negara tidak boleh menindas dan melakukan kekerasan kepada sesama atau
bertindak otoriter. Misalnya menagih hutang kepada orang miskin dengan
kekerasan dan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, apabila kita memiliki
jabatan yang lebih tinggi, kita harus tetap rendah hati dan tidak
memanfaatkannya untuk bertindak semena-mena.
e. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
Nilai-nilai
kemanusiaan harus dijunjung tinggi setelah nilai-nilai ketuhanan. Memperlakukan
sesama manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa. Misalnya jika ada yang terkena musibah, naluri kita sebagai sesama
manusia hendaknya tanpa disuruh harus membantu sesuai kemampuan.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
Setiap
warga negara diharapkan untuk gemar melakukan kegiatan kemanusian, misalnya
dengan melakukan kegiatan donor darah, atau sukarelawan untuk membantu korban
bencana. Akan tetapi, kegemaran dalam kegiatan kemanusiaan hendaknya dilakukan
dengan ikhlas tanpa pamrih dan paksaan.
g. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
Kebenaran
dan keadilan harus berdasar ketuhanan dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan
hukum yang sedang beralaku. Implementasinya antara lain dengan memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya tanpa membedakan status dan jabatan, bertanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan, memberikan pelayanan dengan segera kepada
siapa saja yang membutuhkan tanpa pandang bulu, dan memberlakukan hukuman yang
sama kepada siapapun yang bersalah tanpa padang status dan jabatan orang
tersebut.
h. Bangsa
Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Hal
ini berarti bahwa kita adalah bagian dari warga negara sekaligus bangsa
Indonesia dan kita menjadi bagian dari keseluruhan umat manusia di bumi ini. Contoh
implementasinya, kita bisa melakukan dengan cara mengirimkan bantuan berupa
tenaga kesehatan maupun obat-obatan kepada negara lain yang sedang terkena
bencana serta bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menjaga perdamaian
dunia.
3.
Persatuan
Indonesia
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
Setiap
warga negara harus menanamkan rasa kebangsaan yang tinggi. Mengutamakan urusan
bersama daripada urusan pribadi, karena urusan bersama lebih penting dan
menyangkut orang banyak. Misalnya, jika kita seorang pendidik dan memiliki
kewajiban untuk mendidik, maka kita harus melaksanakan tugas meskipun kita
sedang memiliki urusan pribadi misalnya menghadiri acara pernikahan saudara
atau tetangga.
b. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Semua
warga negara harus rela berkorban dengan ikhlas jika negara sedang membutuhkan.
Kita membantu dan melaksanakan secara maksimal sesuai kemampuan dan keahlian
yang dimiliki. Misalkan kita adalah anggota militer, hendaknya bersedia
ditempatkan di daerah mana saja dan untuk kepentingan bangsa dan negara serta
untuk pertahanan dan keamanan negara.
c. Cinta
tanah air dan bangsa.
Ini
berarti bahwa kita sebagai warga negara Indonesia, sudah semestinya mencintai
tanah air Indonesia. Memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, menjaga
kepribadian luhur bangsa Indonesia, serta bersikap sopan dan bertutur kata
dengan lemah lembut sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Selain itu juga bisa
dilakukan dengan menjaga kebersihan lingkungan maupun upacara-upacara negara.
d. Bangga
sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
Bangga
berarti sikap jiwa yang terwujud, tampak pada sikap menghargai warisan budaya,
hasil karya, dan hal-hal lain yang menjadi milik bangsa sendiri. Tetap berusaha
agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan unggul dan lebih mencintai
apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Hal ini bisa dilakukan dengan
lebih mencintai dan mempelajari budaya bangsa sendiri daripada budaya bangsa
lain yang belum tentu sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
e.
Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka tunggal Ika.
Setiap
warga negara Indonesia harus sadar dan paham bahwa beragam, baik suku, agama,
ras, maupun bahasa daerah. Maka hendaknya hal itu harus disatukan dalam ikatan
persatuan dan perbedaan itu adalah dasr kenyataan untuk bersatu. Contoh
penerapannya antara lain, bersedia membantu walaupun berbeda suku dan agama.
Selain itu juga bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan semua elemen
masyarakat untuk kepentingan semua umat dan tetap bergaul dan bersatu walaupun
berbeda-beda latar belakang.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
Setiap
warga negara Indonesia harus peduli dengan NKRI dengan lebih mendahulukan,
melaksanakan kepentingan negara maupun masyarakat. Misalnya sebagai wakil
rakyat yang harus mengikuti rapat untuk kepentingan rakyat, kita harus
menjalankan dengan sungguh-sungguh meskipun kita juga memiliki kepentingan
pribadi yang tidak lebih penting.
b. Tidak
memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
Sebagai
negara yang terdiri atas warga negara yang beragam, tentu masing-masing juga
memiliki pemikiran kehendak sendiri-sendiri. jadi, misalnya dalam sebuah rapat
kita memiliki kehendak yang berbeda dengan orang lain, kita tidak sepantasnya
untuk memaksa orang lain untuk memenuhi kehendak kita.
c. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Dalam
menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dan menyangkut kepentingan orang
banyak mestinya dikemas melalui musyawarah. Keputusan yang diambil adalah
berdasarkan apa yang telah disepakati dalam musyawarah yang telah dilakukan
bersama.
d. Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Dalam
bermusyawarah yang dilakukan hendaknya satu sama lain harus menganggap mereka
adalah satu keluarga. Hal ini bertujuan agar keputusan yang akan diambil adalah
keputusan dari keluarga sendiri sehingga akan mudah diterima dan tidak ada yang
merasa tersakiti atau terbebani.
e. Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
Hasil
keputusan musyawarah adalah keputusan bersama dan yang telah disepakati bersama.
Apabila ada yang tidak setuju atau sepakat, dia harus tetap menghormati,
menjunjung tinggi, dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dan tidak
dibenarkan untuk memberontak dan merusak hasil keputusan musyawarah.
f. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Pemikiran
dan pendapat yang disampaikan dalam musyawarah hendaknya berdasarkan hati
nurani dan akal yang sehat yang bisa diterima secara rasional. Di dalam
bermusyawarah tidak boleh mementingkan pemikiran golongan atau kelompoknya.
g. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
Di
dalam mengambil keputusan dalam musyawarah harus berdasarkan ketuhanan, nilai
kemanusiaan, dan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Keputusan harus
bisadipertanggungjawabkan secara moral sehingga dapat diterima semua peserta
musyawarah dan tidak merugikan atau meberatkan salah satu pihak.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan bergotong royong.
Sebagai
warga negara yang berdasarkan Pancasila, hendaknya dalam berbuat dan bertingkah
laku sehari-hari harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Misalnya
mendasarkan rasa persaudaraan dan nilai kerja sama yang tinggi dalam bertingkah
laku.
b. Bersikap
riil.
Di
dalam bersikap sehari-hari kita harus sungguh-sungguh. Apa yang kita lakukan
harus nyata, bukan hanya pencitraan saja.
c. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal
ini berarti bahwa setiap warga negara selain harus memahami dan menyadari
segala sesuatu yang berhak diterimanya, juga harus mengerjakan apa yang harus
dilakukan.
d. Menghormati
hak-hak orang lain.
Hal
ini juga merupakan salah satu bentuk kewajiban. Warga negara harus memahami dan
menyadari segala sesuatu yang harus diberikan kepada orang lain yang berhak
atas sesuatu tersebut.
e. Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
Manusia
harus menyadari bahwa dirinya memerlukan bantuan dan tidak bisa hidup sendiri
tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu setiap warga negara hendaknya meningkatakan
rasa saling menolong dengan orang lain.
f. Menjauhi
sikap pemerasan kepada orang lain.
Warga
negara harus saling membantu bukan saling melakukan pemerasan yang merugikan
dan menyakiti orang lain. Selain itu, juga tidak dibenarkan menggunakan kemampuannya
untuk berusaha memeras orang lain.
g. Tidak
bersifat boros.
Jika
kita memiliki harta yang berlebih, hendaknya tidak kita gunakan untuk sombong
sehingga kita melakukan tindakan pemborosan terhadap harta yang kita miliki.
Untuk mengindari sifat boros lebih baik kita gunakan harta yang kita miliki
untuk kesejahteraan negara dengan cara memberikan secara ikhlas kepada orang
lain yang lebih membutuhkan.
h. Tidak
bergaya hidup mewah.
Gaya
hidup mewah akan mendorong kita bersifat boros dan sombong. Kita tidak sepantasnya
bergaya hidup mewah sementara ada orang lain yang masih kekurangan. Oleh karena
itu, kita harus menghindari gaya hidup mewah.
i. Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Warga
negara yang memiliki kekayaan hendaknya tidak digunakan untuk melakukan hal-hal
yang merugikan kepentingan umum. Misalnya menggunakan kekayaan untuk merusak
dan meracuni badan hukum dan peradilan
j. Suka
bekerja keras.
Melakukan
kerja keras merupak suatu keharusan bagi warga negara, bahkan kewajiban bagi
setiap manusia. Sikap suka bekerja keras ini berguna untuk kelangsungan hidup
masing-masing individu.
k. Menghargai
hasil karya orang lain.
Setiap
orang memiliki keahlian sendiri-sendiri, dan apabila mereka menghasilkan suatu
karya yang baik maka kita harus menghargai. Penghargaan bisa dilakukan dengan
memberikan pujian atau apresiasi terhadap hasil karyanya. Selain itu, juga bisa
dilakukan dengan tidak melakukan pembajakan atau menjadi plagiator terhadap
hasil karya orang lain.
l. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sebagai
warga negara harus bersatu dan bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan untuk
semua rakyat secara merata. Semua itu harus dilakukan dengan tetap
memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Al-Hakim, S. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar